MODUL AJAR BAB I
SAKRAMEN PERKAWINAN DAN SAKRAMEN TAHBISAN
IDENTITAS MODUL
KOMPETENSI AWAL
SARANA PRASARANA
![]() |
Orangtua membimbing dan mengajar anak (gambar dari pexels.com) |
MODEL PEMBELAJARAN
PROFIL PELAJAR PANCASILA
PROFIL PESERTA DIDIK
KOMPONEN INTI
HASIL DESKRIPSI
KKTP : 66 – 85%
Setelah Kegiatan Pembelajaran dalam Modul ini, diharapkan peserta didik memiliki kemampuan:
III. PEMAHAMAN BERMAKNA
- Memahami perkawinan sebagai sakramen sehingga dapat menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas keluarga.
- Memahami makna Sakramen Tahbisan/ Imamat sehingga berperan aktif dalam mendukung kehidupan para imam.
PERTANYAAN PEMANTIK
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Langkah-langkah ataupun urutan pertemuan pembelajaran berikut ini tidak kaku. Setelahguru melakukan asesmen awal kepada peserta didik, guru dapat menyesuaikan kegiatanpembelajaran dimulai dari kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pertemuan 1
Kegiatan Pembelajaran
- Apa yang menjadi dasar dalam membangun sebuah keluarga yang harmonis berdasarkan kisah tersebut?
- Apa yang menjadi hambatan dalam menjaga kelangsungan hidup berkeluarga?
- Usaha apa yang dapat kalian lakukan untuk menjaga hubungan yang harmonis dalam keluargamu?
- Kemukakan pandangan yang ada dalam teks Kitab Suci di atas tentang arti perkawinan!
- Apa tujuan perkawinan menurut teks tersebut?
- Menurut bacaan tersebut, bagaimana sifat atau ciri perkawinan kristiani?
- Bagaimana hendaknya suami dan istri bersikap agar perkawinan tetaputuh dan saling setia satu sama lain?
- Sejak penciptaan manusia pertama Allah telah meneguhkan keluhuran dari sebuah perkawinan. Allah telah menyatakan bahwa perkawinan merupakan penyatuan dua pribadi menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. (lih. Kej. 2:18-25).
- Dalam Gereja Katolik dasar perkawinan adalah cinta, di antara dua orang (laki-laki dan perempuan) yang mengikat janji dalam sebuah perkawinan.
- Gereja Katolik memandang dan memahami bahwa hidup berkeluarga itu sungguh suci dan bernilai luhur, karena keluarga merupakan “persekutuan hidup dan kasih suami istri yang mesra, yang diadakanoleh sang pencipta, dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dan dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali.”
- Perkawinan disebut sakramen karena melambangkan hubungan antara Kristus dan Gereja-Nya (lih.Ef 5: 22-33). Dengan hidup persekutuan yang berdasarkan kasih, perkawinan memperlihatkan dan melambangkan kasih Allah kepada manusia dan kasih Yesus kepada Gereja-Nya.
- Tujuan perkawinan kristiani adalah kesejahteraan suami istri sebagai pasangan, keturunan atau kelahiran anak, pendidikan anak dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perkawinan Katolik tidak dikenal adanya perceraian karena memiliki ciri-ciri atau sifat perkawinan, yaitu takterceraikan dan monogami.
- Dengan menghayati hidup perkawinan sebagai sakramen, maka keluarga kristiani akan dijiwai oleh rahmat cinta kasih Allah dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Hidup bersama dalam keluarga akhirnya dapat berkembang menjadi Gereja mini. Iman, harapan, dan kasih diharapkan menjadi penopang keluarga dalam menjalani kehidupan hariannya sehingga mereka dapat menjadi saksi iman di tengah masyarakat
- Aktivitas apa saja yang menarik bagiku dalam pembelajaran hari ini?
- Apakah aku dapat memahami materi pembelajaran hari ini?
- Pada bagian manakah yang aku rasa masih mengalami kesulitan?
Sub topik: Sakramen Tahbisan
Kegiatan Pembelajaran
- Buatlah kesimpulan dari manakah datangnya panggilan untuk menjadi seorang imam?
- Apa yang dilakukan oleh Pastor Benidiktus, sehingga kehadirannya sangat dicintai oleh umat?
- Bagaimana kedudukan para imam dalam Gereja Katolik berdasarkan bacaan tersebut?
- Apa saja tugas seorang imam menurut bacaan tersebut?
- Menurutmu, apa yang dimaksud dengan Sakramen Tahbisan?
- Dukungan apa yang dapat kamu berikan kepada para imam?
- Untuk menjadi seorang imam tidaklah dengan serta merta seseorang yang mau menjadi imam, kemudian langsung bisa diterima dan dilantik menjadi imam. Ada sejumlah syarat yang diberikan kepada seorang yang ingin menjadi imam. Syarat-syarat menjadi seorang imam, antara lain:1) seorang pria normal, sehat jasmani dan rohani, dan telah menerima inisiasi Katolik, 2) bersedia hidup selibat atau tidak menikah seumur hidup, 3) menyelesaikan pendidikan filsafat, teologi, moral, dan hukum Gereja di seminari menengah dan seminari tinggi, 4) mempunyai hidup rohani yang baik serta mempunyai motivasi dan cita-cita yang kuat untuk menjadi imam. Semua syarat itu diberikan untuk mendukung tugasnya sebagai imam.
- Sakramen Tahbisan sering disebut dengan Sakramen Imamat. Dengan tahbisan, seseorang menjadi pemimpin dalam Gereja. Dengan Sakramen Imamat, seseorang diangkat atau diwisuda untuk menggembalakan Gereja dengan Sabda dan Roh Allah. Sakramen Imamat ini melantik seseorang untuk ikut serta dalam tugas perutusan Yesus Kristus.
- Sakramen Tahbisan atau Sakramen Imamat mengenal tiga tingkatan yaitu:1) Tahbisan Episkopat, yaitu Tahbisan Uskup. Tahbisan Uskup ini merupakan Sakramen Imamat tertinggi atau keseluruhan pelayan suci. 2) Tahbisan Presbiterat yaitu Tahbisan untuk para Imam. 3) Tahbisan Diakonat yaitu Tahbisan yaitu Tahbisan untuk Diakon
- Imam dari suatu ordo atau kongregasi biasanya mengucapkan tiga kaul yaitu kaul ketaatan, kaul kemiskinan dan kaul kemurnian (selibat). Imam Diosesan (Imam Praja) tidak mengucapkan ketiga kaul tersebut, mereka hidup selibat dan mengucapkan janji ketaatan kepada Uskupnya.
- Seseorangyangtelahmembaktikandiridanhidupnyasebagaiseorangimam, harus siap secara total memberikan dirinya bagi karya pewartaan,pengudusan, dan pelayanan. Hidupnya tidak lagi berorientasi pada hal-halduniawi. Seorang imam menjadi milik Allah dan milik Gereja.
- Aktivitas apa saja yang menarik bagi kalian dalam pembelajaran hari ini?
- Apakah kalian dapat memahami materi pembelajaran hari ini?
- Pada bagian manakah yang kalian rasa masih mengalami kesulitan?
- Hal-hal yang akan saya tingkatkan dalam pembelajaran?
- Usulan untuk guru agar pembelajaran lebih menarik?
ASESMEN PEMBELAJARAN
Asesmen awal dilakukan melalui kuesioner untuk mengecek pengetahuan awal peserta didik tentang Sakramen Perkawinan dan Sakramen Tahbisan dengan bantuan pertanyaan kuesioner:
Pilihan Jawaban ada 3:
Pemetaan hasil asesmen awal
2. PERENCANAAN ASESMEN AKHIR
Asesmen akhir dilakukan melalui test tertulis untuk memastikan ketercapaian pemahaman peserta didik.
Bentuk Soal Uraian, sebagai berikut:
1. Bacalah Injil Markus 10:1-9 berikut ini!
Dari situ Yesus berangkat ke daerah Yudea dan ke daerah seberang sungai Yordan dan di situ pun orang banyak datang mengerumuni Dia; dan seperti biasa Ia mengajar mereka pula. Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka ber- tanya kepada-Nya: “Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya?” Tetapi jawab-Nya kepada mereka: “Apa perintah Musa kepada kamu?” Jawab mereka: “Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai.” Lalu kata Yesus kepada mereka: “Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
Buatlah kesimpulan ajaran Gereja tentang perkawinan berdasarkan Injil Markus 10:1-9 tersebut!
2. Bacalah kutipan kitab suci dari Efesus 5: 22-33 berikut ini!
Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala istri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah istri kepada suami dalam segala sesuatu. Hai suami, kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya untuk menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan memandikannya dengan air dan firman, supaya dengan demikian Ia menempatkan jemaat di hadapan diri-Nya dengan cemerlang tanpa cacat atau kerut atau yang serupa itu, tetapi supaya jemaat kudus dan tidak bercela. Demikian juga suami harus mengasihi istrinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi istrinya mengasihi dirinya sendiri. Sebab tidak pernah orang membenci tubuhnya sendiri, tetapi mengasuhnya dan merawatinya, sama seperti Kristus terhadap jemaat, karena kita adalah anggota tubuh-Nya. Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat. Bagaimanapun juga, bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah istrimu seperti dirimu sendiri dan istri hendaklah menghormati suaminya.
Jelaskan makna perkawinan sebagai sakramen berdasarkan kutipan kitab suci tersebut!
3. Jelaskan sifat-sifat perkwainan sebagai sakramen!
4. “"Perjanjian Perkawinan, dengan mana pria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan stiami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen" (KGK 1601).
Rumuskan tujuan perkawinan berdasarkan kutipan tersebut!
5. Bacalah Katekismus Gereja Katolik 1548 dan 1581 berikut ini!
Kristus sendiri hadir dalam pelayanan gerejani dari imam yang ditahbiskan dalam Gereja-Nya sebagai Kepala Tubuh-Nya, Gembala kawanan-Nya, Imam Agung kurban penebusan, dan Guru kebenaran. Gereja menyatakan ini dengan berkata bahwa seorang imam, berkat Sakramen Tahbisan, bertindak "atas nama Kristus, Kepala.” (KGK 1548). Dan “Oleh rahmat khusus dari Roh Kudus Sakramen ini membuat penerima serupa dengan Kristus, supaya ia sebagai alat Kristus melayani Gereja-Nya. Tahbisan memberi kuasa kepadanya, agar bertindak sebagai wakil Kristus, Kepala, dalam ketiga fungsi-Nya sebagai Imam, Nabi, dan Raja. (KGK 1581).
Apa makna Sakramen Tahbisan berdasarkan ajaran Gereja yang tertuang dalam Katekismus Gereja Katolik tersebut?
6. Apa syarat-syarat menjadi yang harus dipenuhi untuk seorang imam?
7. Tuliskan 4 (empat) contoh usaha yang dapat kalian lakukan untuk mendukung kehidupan para imam!
8. Bacalah Kitab Hukum Kanonik 1008 berikut ini!
Dengan sakramen imamat yang diadakan oleh penetapan Ilahi, seorang beriman diangkat menjadi pelayan-pelayan rohani dengan ditandai oleh meterai yang tak terhapuskan, yakni dikuduskan dan ditugaskan untuk selaku pribadi Kristus Sang Kepala, menurut tingkatan masing-masing, menggembalakan umat Allah dengan melaksanakan tugas mengajar, mengudus kan dan memimpin.
Buatlah kesimpulan tentang tugas para imam berdasarkan kanon 1008 tersebut!
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Alkitab Indonesia. 1992. Alkitab Perjanjian Lama-Perjanjian Baru.
Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, KWI
Katekismus Gereja Katolik, KWI
Lalu, Yosef, Pr. 2010. Percikan Kisah-kisah Anak Manusia. Yogyakarta: Kanisius.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas IX. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sulisdwiyanta, Yohanes dkk. 2019. Belajar Mengikuti Yesus Kelas IX. Kanisius. Yogyakarta
Sulisdwiyanta, Yohanes dkk. 2021 “Pelangi” buku Penunjang Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti tingkat SMP (Edisi Revis), Kanisius. Yogyakarta
Kepala Sekolah Guru Bidang Studi
NIP. NIP.
Catatan Akhir
Bapak dan ibu guru bisa melihat dan mendownload modul ajar di atas dalam file pdf
Kiranya modul ajar ini memberikan kemudahan dalam aktivitas pembelajaran sekeligus kelengkapan admisnistrasi. kritik dan saran untuk perbaikan lebioh lanjut, silakan disampaikan di kolom komentar.
Blog @gurukatolik. Sangat membantu bagi para guru agama katolik yang hendak melengkapi perangkat ajarnya. Semangat terus untuk saling berbagi, Tuhan memberkati 🙏🏽
BalasHapusTerima kasih pa Theodorikus Irno Rupa, S.Ag, jangan lupa ikuti untuk dapat postingan terbaru
Hapus